Cyber
Espionage
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh
:
1.
Agung
Gumelar (12173462)
2.
Erizal Nurhuda (12173550)
3.
Ilham Rasunda (12173573)
4.
Nopa Nopiana (12173649)
5.
Panji Kurniawan (12174261)
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang “Cyber Espionage” pada mata kuliah elearning Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah
Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020. Tujuan penulisan ini dibuat yaitu
ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur
UBSI
2. kelas
12.6D.13 program Studi Sistem Informasi
3. Hafzan
Elhadi, S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
4. Orang tua
tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan –
rekan mahasiswa kelas 12.6D.13
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan
dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Bogor, 20 Juni 2020
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cybercrime"
atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
"Cybercrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi
2. Menambah
wawasan tentang Cyber Espionage
3. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapat untuk kepentingan
yang positif
Tujuan nya adalah
memberikan informasi tentang Cyber Espionage kepada kami sendiri pada khususnya
dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 Manfaat
Manfaat
penulisan makalah ini adalah agar pemahaman
tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan sebutan Cyber Espionage ini
menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan
khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi
yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk
melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan lebih hati-hati.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cybercrime
A. Pengertian Cybercrime
“cyber
crime adalah kejahatan dibidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet” (Marpaung & Ibrahim, 2017)
Menurut
Freddy haris, (Marpaung & Ibrahim, 2017) cyber crime merupakan suatu tindak pidana dengan
karakteristik sebagai berikut :
1. Unauthorized
access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan).
2. Unauthorized
alteration or destruction of data
3. Mengganggu
atau merusak operasi komputer
4. Mencegah
atau menghambat akses pada komputer.
A. Ciri - ciri kejahatan Cybercrime
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga
tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B. Jenis-jenis kejahatan cybercrime
1. Cyber
terorism National
Police
Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber terorism sebagai electronic attacks through computer networking sagainstcritical infrastruckctures
that have potential critical effects and
economic activities of that nation.
2. Cyber-pornography
Cyberporn
itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan
mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang
rusaknya mentalitas generasi muda bangsa..
3. Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
4. Cyber-stalking
Kegiatan yang dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti
halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual,
religius, dan lain sebagainya.
2.2 Cyber Law
A. Pengertian Cyber Law
Cyber
Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan
“dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukumnya.
B. Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah di Indonesia untuk mengatasi Cybercrime.
1. Pasal
281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam
bentuk apapun.
2. Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1
huruf a.
3. Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
4.
Undang-undang nomor 44 tahun 2008
tentang pornografi.
2.3 Data Forgery
A. Pengertian Data Forgery
kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’
banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti
kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang
lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding
or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia
berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan
atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad
buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata
lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data
penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut
pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side
(Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara
mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah
aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan.
Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat
merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai
keamanan data-datanya di internet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa kasus
3.1.1 Contoh Kasus Data Forgery
1.
Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut
perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak
sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex
menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer
bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer
yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang
menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan
daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu
menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung
beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer
yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal
di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
3.1.2 Motif kegiatan
a.
Cyber Espionage sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan
b.
Cyber Espionage sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
3.1.3 Penyebab
Dalam
mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan
memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan
dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan Cyber
Espionage:
1.
Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi
sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para
pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan
sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.1.4 Penanggulangannya
1.
Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional
2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan
password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
BAB IV
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber
Espionage merupakan kejahatan
yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang
dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat
maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik
1.2 SARAN
Berkaitan dengan Cyber
Espionage tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Cyber Espionage pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Cyber Espionage
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam
hukum pembuktian
DAFTAR PUSTAKA
Marpaung, E. L., & Ibrahim, A. (2017). Analisis
Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Terorism di Indonesia. 3(1),
17–21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar