MAKALAH DATA FORGERY
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
https://agungg112.blogspot.com/2020/06/eptik-pertemuan-11.html
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-11.html
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-11.html
Disusun Oleh :
1. Agung Gumelar (12173462)
2. Erizal Nurhuda (12173550)
3. Ilham Rasunda (12173573)
4. Nopa Nopiana (12173649)
5. Panji Kurniawan (12174261)
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
PSDKU
BOGOR
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Data Forgery” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 11.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan
nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan
terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Bogor
2. Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Bogor
3. Hafzan
Elhadi, S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah
memberikan dukungan moral maupun spiritual
Bogor,
20 juni 2020
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dahulu, ketika
mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan
dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting
baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak
menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga
dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian
masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai semester 6 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah
pengetahuan kami tentang Data Forgery.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah
dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal
ini tentang kasus data forgery.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Data
Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
2.2. Contoh
Kasus Data Forgery
Data Forgery
instagram pada Android Apps.
a. Pemaparan Kasus
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone,
yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu.
Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai
$1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah
menemukan web page palsu yang mengajak
user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b. Modus Pelaku :
Modusnya sangat
sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi
foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda
mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah
meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
2.3. Penanggulangan
:
Ciri-ciri dari
umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan
dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account, jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
3. Click the Link Below
to gain access to your account. Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. PENYEBAB TERJADINYA
DATA FORGERY
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
khususnya data forgery :
a. Faktor Politik
b. Faktor Ekonomi
c. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1) Kemajuan Teknologi Informasi
2) Sumber Daya Manusia
3) Komunitas Baru
3.2. HUKUM TENTANG DATA
FORGERY
Pasal 30
1. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
4. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
5. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang
yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Data forgery
merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data
forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data
forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran
sebagai berikut :
1. Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati
3. Updatelah
username dan password anda secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar